BANYUWANGI - Memperingati Hari Wafat Isa Al Masih yang jatuh pada Jumat 29 Maret 2024, Satpas Prototype Polresta Banyuwangi bakal menghentikan kegiatan operasional pelayanan bagi pemohon SIM untuk sementara. Penutupan layanan ini berlaku bagi pemohon baru dan perpanjangan SIM.
Layanan SIM kembali akan dibuka secara normal pada Sabtu 30 Maret 2024. Meski tutup, Satpas Prototype Polresta Banyuwangi akan memberikan dispensasi khususnya bagi pemohon SIM perpanjangan yang SIM-nya mati saat libur Paskah ini.
SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 Maret 2024. Maka proses perpanjangan bisa dilakukan pada Sabtu 30 Maret 2024. Dan perlu diingat, pemohon yang SIM-nya mati saat libur Paskah untuk bisa melakukan perpanjangan SIM sesuai tanggal yang ditentukan.
Bila melebihi melebihi waktu yang telah ditentukan tersebut maka secara otomatis proses permohonan perpanjangan SIM akan ditolak. Ini artinya, pemohon SIM wajib memulai lagi pengurusan SIM melalui mekanisme sebagai pemohon baru.
Bagi pemohon yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya : KTP asli dan 2 lembar fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli dan 2 lembar fotokopi SIM lama, hasil tes psikologi, dan bukti cek kesehatan.
Untuk biaya, pemohon perpanjangan SIM A menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu. Sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp75 ribu. Layanan Satpas Prorotype Polresta Banyuwangi buka mulai pukul 08.00 WIB. (***)