Banyuwangi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur berkoordinasi melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Sri Tanjung Banyuwangi serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi guna mewujudkan pelayanan prima berupa pendampingan dan penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Banyuwangi, Kamis (22/02) di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi.
Kegiatan yang diikuti 40 orang Tahanan Lapas Banyuwangi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Banyuwangi Agus Wahono dan menghadirkan Ketua YKBH Sri Tanjung Banyuwangi Siti Nurhayati serta Ketua LKBH Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi Saleh bersama tim Advokat masing – masing.
Agus menjelaskan bahwa pendampingan dan penyuluhan hukum adalah bagian dari pemenuhan hak warga binaan untuk mendapatkan akses informasi yaitu informasi hukum. Transparansi informasi merupakan indikator belum sudahnya suatu lembaga dalam melaksanakan pelayanan prima kepada masyarakat, yang dalam kesempatan ini yakni warga binaan.
“Apresiasi yang tinggi kami ucapkan kepada YKBH Sri Tanjung Banyuwangi dan LKBH Untag Banyuwangi beserta petugas Lapas Banyuwangi atas terselenggaranya kegiatan ini. Hal tersebut merupakan jaminan terpenuhinya salah satu hak warga binaan, sehingga kami harapkan warga binaan yang mengikuti untuk mendengarkan dan memperhatikan dengan seksama”, ujar Agus.
Kalapas kelahiran tahun 70an tersebut mengharapkan adanya kesinambungan untuk senantiasa meningkatkan pemahaman tentang layanan hukum yang tersedia di Lapas.
“Dalam jangka waktu yang panjang, saya sangat berharap agar kegiatan yang positif ini untuk dilanjutkan keberadaannya dan tetap terjaga eksistensinya di Lapas Banyuwangi. Dan lebih baik untuk ditingkatkan”, tambah Agus.
Sambutan penutupnya Agus menghimbau tahanan yang berada di forum untuk mengajak seluruh warga binaan yang berada di blok hunian agar senantiasa patuh terhadap tata tertib atau peraturan yang berlaku serta menghindari penyimpangan dan permasalahan yang dapat terjadi.
“Jangan melanggar aturan, patuhi segala peraturan – peraturan yang berlaku di lingkungan Lapas agar semua proses pembinaan dan pelaksanaan masa pidana dapat berjalan dengan lancar serta tidak terhalang kendala apapun”, tutupnya.
Ketua YKBH Sri Tanjung dan LKBH Untag Banyuwangi bersama – sama ingin mewujudkan tuntasnya segala permasalahan hukum yang dialami oleh warga binaan baik hukum pidana maupun perdata.
“Kami hadir disini tidak lain tidak bukan hanya untuk membantu dan membimbing tahanan dalam menjalani proses hukum yang ada, baik sebelum mendapatkan putusan dari hakim maupun sesudahnya yaitu banding dll”, ucapnya.
Melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat secara gratis. Dalam undang-undang tersebut mengatur syarat-syarat mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma berupa pengajuan surat keterangan tidak mampu dan keterangan domisili dari desa atau kelurahan. Menurutnya, program bantuan hukum bisa didapatkan masyarakat sejak awal penyidikan hingga penuntutan dan putusan di pengadilan.
Pendampingan hukum juga dapat dilakukan hingga proses banding ke Pengadilan Tinggi dan upaya hukum luar biasa berupa kasasi dan PK ke Mahkamah Agung yang disebut proses pendampingan secara litigasi. Adapula kegiatan nonlitigasi berupa penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan pemberdayaan masyarakat, seperti tata cara proses sidang perkara pidana, mediasi, negosiasi, investigasi kasus, upaya perdamaian di luar pengadilan, maupun pendampingan hukum di luar pengadilan
“Kami adalah organisasi bantuan hukum di Kabupaten Banyuwangi yang telah terakreditasi untuk menjalankan amanat Undang-Undang Bantuan Hukum. Kami siap memberikan konsultasi maupun pendampingan hukum sesuai ketentuan dan persyaratan secara cuma-Cuma”, tegasnya.(Humas Lapas Banyuwangi)