DPRD Kabupaten Banyuwangi Segera Gelar Rapat Pengesahan Perda JDIH

    DPRD Kabupaten Banyuwangi Segera Gelar Rapat Pengesahan Perda JDIH
    Rapat finalisasi Raperda JDIH oleh DPRD Banyuwangi

    BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi akan segera menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terbaru tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) setelah melalui fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.

    Ketua Pansus Raperda JDIH DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, mengungkapkan bahwa langkah ini dilakukan setelah rapat penyelarasan hasil fasilitasi Raperda JDIH bersama Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi. "Kami telah melakukan rapat penyelarasan dengan Bagian Hukum untuk perbaikan atau revisi materi Raperda JDIH sesuai dengan rekomendasi Biro Hukum Pemprov Jatim, " ujar Marifatul Kamila, Kamis (14/3/2024).

    Dia menekankan bahwa muatan materi Raperda harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Perpres No. 33 tahun 2012 tentang JDIH Nasional dan Permendagri No. 2 Tahun 2014 tentang pengelolaan JDIH Kemendagri serta ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan desa.

    Raperda JDIH terdiri dari 10 BAB dan 20 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, pembentukan, kelembagaan, pengelolaan, hak, kewajiban, sanksi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, pendanaan, dan ketentuan penutup.

    Salah satu aspek penting yang diatur dalam Raperda JDIH adalah pemberian penghargaan JDIH Kreatif atau JDIH Award, yang dilaksanakan setiap tahun sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. "Peran serta masyarakat, termasuk organisasi atau lembaga sosial keagamaan, perguruan tinggi, dan media massa, harus berpartisipasi dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH daerah, " tambah Marifatul Kamila.

    Pengelolaan JDIH akan dilaksanakan oleh koordinator JDIH yang berkedudukan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Banyuwangi. Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan pengelolaan JDIH dapat diakses melalui website resmi https://jdih.banyuwangikab.go.id

    Rapat paripurna DPRD Banyuwangi untuk mengesahkan Perda terbaru tentang JDIH dijadwalkan akan segera dilaksanakan untuk memastikan terselenggaranya akses informasi hukum yang lebih transparan dan mudah diakses oleh masyarakat. (***)

    banyuwangi jatim
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Bersinergi Kawal Pengelolaan Informasi Hukum,...

    Artikel Berikutnya

    Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi Dorong...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari
    Babinsa Koramil Deket Bantu Distribusikan Air Bersih kepada Warga

    Ikuti Kami